Selasa, 08 Desember 2009
Mengenal Pasar Modal
Pasar Modal adalah pertemuan demand dan supply dana jangka panjang yang diwujudkan dalam bentuk instrumen-instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan. Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Fungsi Pasar Modal
· Sumber dana jangka panjang
· Alternatif investasi
· Alat restrukturisasi modal perusahaan
· Alat untuk melakukan divestasi
Penawaran umun adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual efek tersebut kepada masyarakat.
Proses Penawaran Umum
- Pasar Perdana
· Penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan
· Penjatahan
· Penyerahan efek
- Pasar Sekunder
· Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
· Perdagangan efek di Bursa
Pasar Perdana vs Pasar Sekunder
- Pasar Perdana
· Harga saham tetap
· Tidak dikenakan komisi
· Hanya untuk pembelian saham
· Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
· Jangka waktu terbatas
2. Pasar Sekunder
· Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
· Dibebankan komisi
· Untuk pembelian maupun penjualan saham
· Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
· Jangka waktu tidak terbatas
Jenis Pasar di Pasar Modal
· Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering)
· Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
- Perusahaan efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
1. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Tugas:
Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal
Tujuan:
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Wewenang BAPEPAM:
a) Memberikan izin usaha kepada:
Ø Bursa Efek,
Ø Lembaga kliring dan penjaminan,
Ø Lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
Ø Reksa Dana,
Ø Perusahaan efek,
Ø Penasehat investasi,
Ø Biro administrasi efek,
b) Memberikan izin orang perseorangan bagi:
Ø Wakil penjamin emisi efek
Ø Wakil perantara perdagangan efek
Ø Wakil menejer investasi
Ø Wakil agen penjualan efek reksa dana
c) Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian
d) Melakukan pemeriksaan dan penyidikan
e) Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
f) Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu:
Ø Notaris
Ø Konsultan Hukum
Ø Penilai
Ø Akuntan
Ø Wali Amanat
BAPEPAM mempunyai fungsi:
Ø Menyusun peraturan di bidang pasar modal
Ø Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
Ø Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran, dari BAPEPAM dan pihak lain yang bergerak di pasar modal
Ø Menetapkan prinsip keterbukaan
Ø Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP, dan LPP
Ø Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal
Ø Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan
2. Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek.Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan adalah efek-efek (surat berharga). Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua bursa masing-masing dijalankan oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efek.
Peran Bursa
Ø Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
Ø Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
Ø Mengupayakan likuiditas instrumen
Ø Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb)
Ø Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
Ø Menciptakan instrumen dan jasa baru
Kewajiban Bursa Efek
Ø Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
Ø Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa
Ø Memiliki satuan pemeriksanaan
3. Perusahaan Publik
Adalah perusahaan yang:
o Sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih, dan
o Telah memiliki modal disetor Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau lebih.
4. Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum. Efek yang telah dijual kepada investor di Pasar Perdana dapat diperjualbelikan kembali antar investor melalui Bursa Efek dimana efek tersebut tercatat (Pasar Sekunder)
5. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral di Bank Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
- Penjamin Emisi Efek
Adalah perusahaan yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
- Perantara Perdagangaan Efek
Adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain (nasabah). Perantara Perdagangan Efek disebut juga Perusahaan Pialang
- Kustodian
Adalah perusahaan yang memberikan jasa:
- Penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain
- Menyelesaikan transaksi efek
- Mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
- Biro Administrasi Efek
Adalah perusahaan yang berdasarkan mkontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
- Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
- Pemeringkat Efek
Adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang. Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan opini (independen, obyektif dan jujur) mengenai risiko suatu efek utang.
7. Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri dari: Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di BAPEPAM. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan BAPEPAM.
a) Akuntan Publik
Tugas:
- Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
- Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan BAPEPAM.
- Memberikan petunjuk peaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
b) Konsultan Hukum
- Melakuan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
- Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
c) Legal Audit
- Akte pendirian berikut perubahannya
- Permodalan
- Perizinan
- Kepemilikan aset harus atas nama perusahaan
- Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri maupun luar negeri
- Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun pribadi direksi.
- UMR
- AMDAL
d) Notaris
Tugas:
- Membuat Berita Acara RUPS
- Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
- Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.
e) Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Leporan Penilai yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian para penilai.
*Dari berbagai sumber
“Tantangan dan Peluang BPR ke Depan”
Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis Bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebutsecara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, tepat sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana dan sangat mengerti akan kebutuhan nasabah.
Beberapa poin yang perlu mendapatkan perhatian oleh pembina dan pengelola BPR :
1. BPR lebih fokus pada pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pembahasan tentang masalah pertumbuhan ekonomi dalam skala makro terkait erat dengan upaya pengembangan usaha mikro. Sebagai salah satu agen pertumbuhan ekonomi, UMKM dinilai mempunyai potensi untuk memiliki kontribusi yang besar karena ketahanannya terhadap fluktuasi kondisi ekonomi. Namun demikian, di tengah banyaknya anggaran kredit yang tidak dapat disalurkan, sebagian besar pelaku UMKM masih terkendala pada masalah permodalan dan penyaluran kredit. Penyaluran kredit kepada UMKM melalui mekanisme formal di Indonesia sangat relevan dengan keberadaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dalam hal ini BPR diharapkan mampu fokus pada pengembangan mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti usaha-usaha kerajinan di kota dan desa, usaha-usaha petani, nelayan, pedagang, peternak, karena akan mampu memperkuat perekonomian nasional dan mampu menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi penganguran.
2. Memanfaatkan teknologi informasi.
Teknologi informasi sudah menjadi pilihan utama dalam menciptakan sistem informasi suatu organisasi yang tangguh dan mampu melahirkan keunggulan kompetitif di tengah persaingan yang semakin ketat dewasa ini. Investasi di bidang teknologi informasi dalam suatu organisasi umumnya dimaksudkan untuk memberikan kontribusi terhadap kinerja individual anggota organisasi dan institusi. Untuk membuat keputusan yang lebih informatif, pengembang sistem perlu memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pemanfaatan teknologi informasi tersebut. Dampak globalisasi sudah banyak terlihat pada berbagai aspek kehidupan. Pada perusahaan-perusahaan baik di negara maju dan berkembang makin terasa persaingan yang ketat, penuh ketidakpastian dan kompleks. Menghadapi hal ini perusahaan harus berjuang untuk dapat bertahan di dalam pasar global bahkan harus berusaha agar dapat unggul sebagai pemenang. Keberhasilan usaha mereka sangat tergantung pada seberapa jauh mereka memiliki competitive advantage dan comparative advantage. Dengan adanya perkembangan teknologi dan komunikasi di era global ini diharapkan BPR mampu memanfaatannya dengan baik. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, BPR akan lebih mampu menjalankan operasi usahanya dan pelayanan jasa secara lebih cepat, akurat, efektif dan efisien. BPR juga diharapkan mampu untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi komputer dalam membantu aktivitas manajemen untuk menghasilkan informasi berguna, tepat waktu, akurat, aman, cepat dan mempunyai nilai bagi pengambil keputusan.
3. Memberikan jaminan keamanan dana pihak ketiga.
BPR nampaknya perlu memberikan jaminan dana pihak ke tiga dengan mengikuti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), seperti yang telah dilakukan bank-bank umum. Program ini akan memberikan ketenagan dan rasa aman menyimpan dana masyarakat di BPR dan sekaligus mendorong masyarakat menggunakan jasa BPR. Dengan adanya penjaminan simpanan di BPR oleh LPS, ini merupakan peluang BPR untuk bangkit dan menunjukan bahwa BPR layak dipilih oleh nasabah Karena mayoritas penyimpan di BPR masih di bawah Rp100 juta dan ini akan dijamin sepenuhnya oleh LPS (blanket guarantee atau dijamin 100%).
Tantangan yang perlu mendapatkan perhatian BPR :
1. Persaingan bisnis pada industri perbankan rakyat.
Persaingan bisnis pada industri lembaga keuangan BPR sangat ketat dan berat. BPR memiliki pesaing dari bank umum yang menyelenggarakan program kredit UKM dan BMT yang memilik pangsa pasar pada usaha-usaha kecil. Dalam kapanlagi.com, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menilai persaingan usaha antara bank perkreditan rakyat (BPR) dengan bank-bank umum yang bermain dengan pangsa pasar sama cenderung tidak sehat serta merugikan keberadaan BPR. Persaingan tidak sehat itu seperti tercermin dalam regulasi yang ada bahwa bank umum sangat mudah membuka kantor cabang pembantu untuk melayani usaha mikro, sedangkan BPR dibatasi hanya boleh buka satu cabang dalam satu tahun. Dalam hal CAR atau rasio kecukupan modal, BPR minimum harus mengantongi CAR 15%, padahal bank umum hanya dipatok delapan persen atau hanya separuhnya. Bank umum juga dibebaskan menggunakan merek atau nama untuk kantor cabang pembantu (KCP), walau bertentangan, misalnya dalam kasus Dana Simpan Pinjam (DSP) Bank Danamon, sedangkan BPR tidak boleh melakukan hal seperti ini. Selain itu, persaingan tidak sehat itu yang terlihat dari lokasi pembukaan KCP bank umum yang banyak di daerah yang sudah dilayani BPR serta mebiayai nasabah yang sama dilayani BPR, sehingga tujuan meningkatkan akses bagi usaha mikro tidak tercapai. Hal ini perlu disiasati secara kreatif dan inovatif.
2. Penguatan modal.
Masih carut-marutnya perebutan segmentasi pasar antara bank perkreditan rakyat (BPR) dengan bank umum membuat persaingan dua bank itu tidak sehat. Pasalnya, saat ini bank umum ditengarahi mulai gencar membidik segmen mikro seperti halnya yang dilakukan oleh BPR. Diakui nbanyak pengamat perbankan bahwa, permodalan di bank umum lebih kuat dibandingkan dengan BPR, kerena itu penguatan lebih penting daripada memilih akuisisi. Dengan penguatan permodalan di setiap BPR sangat memungkinkan BPR bersangkutan bisa bersaing dengan bank umum dalam hal penyaluran kredit. Dengan penguatan modal ini, diharapkan mampu memiliki likuiditas yang kuat, sehingg amampu memberikan ketenangan pada nasabah.
3. Masalah sumberdaya dan pengembangan serta kesejahteraan.
Menghadapi tingkat persaingan yang makin ketat di sektor keuangan, tidak saja memerlukan modal cukup dan sistem yang canggih, juga perlu terus dilakukan peningkatan kualitas SDM. Untuk itu SDM memiliki peran penting dalam manajemen BPR, seperti integritas, komitmen dan produktivitas. Selain di bidang manajemen, administrasi juga masalah SDM kini diprioritaskan. Bahkan, direktur BPR diberi pelatihan khusus agar nantinya bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
4. Regulasi pemerintah.
Dalam bisnis BPR pun pemerintah memiliki peran menjamin keamanan dana masyarakat dan melindungi pengusaha dalam bentuk regulasi-regulasi. Jangan sampai terjadi seperti brita yang dikutip dari bisnis.com, BPR dirugikan karena bank sentral memberikan kemudahan bank umum dalam melakukan ekspansi usaha. Ekonom Indef Aviliani mengatakan persaingan tidak sehat itu tercermin dari kemudahan regulasi pembukaan kantor cabang pembantu untuk melayani usaha mikro bagi bank umum dibandingkan dengan BPR. "BPR dibatasi hanya boleh buka satu cabang dalam satu tahun, sedangkan bank umum bebas buka kantor cabang pembantu," ujarnya dalam seminar Pranata Pasar Mikrofinance Menuju Kompetisi yang Sehat dalam Perspektif Demokrasi Ekonomi. Dalam http://www.unisosdem.org, perjalanan BPR di Indonesia tersendat-sendat, ada dua problem dalam upaya mengembangkan BPR yaitu Pertama, regulasi yang ketat dalam upaya menumbuhkembangkan BPR. Kedua, adanya tindak kejahatan di tubuh BPR sebagai imbas diabaikannya pengawasan terhadap lembaga ini daripada bank umum dan syariah. BI masih memberlakukan regulasi yang ketat terhadap pihak-pihak yang ingin mengembangkan BPR. Selama ini, BPR sering mendapat kesulitan dalam pendirian kantor-kantor cabang. Meski dalam API (Arsitektur Perbankan Indonesia) disebutkan bahwa BPR akan mendapat kemudahan izin ketika hendak membuka cabang, dalam kenyataannya masih jauh dari ideal karena terkendala regulasi yang ketat. Regulasi ketat itu, misalnya, syarat modal minimal harus Rp2 miliar untuk BPR yang didirikan di DKI Jakarta dan sekitarnya, Rp1 miliar untuk BPR yang didirikan di ibu kota provinsi di luar DKI Jakarta, Rp500 juta untuk BPR yang didirikan di luar DKI Jakarta dan ibu kota provinsi lainnya; dan keharusan memiliki pengalaman mengelola bisnis yang sama minimal dua tahun bagi calon direksi BPR, di mana syarat itu harus dipenuhi oleh 50% anggota direksi. Regulasi yang ketat ini sangat mengganggu pertumbuhan BPR. Padahal, menurut Perhimpunan BPR se-Indonesia (Perbarindo), minat untuk mendirikan BPR di sejumlah daerah, terutama di Jawa dan Bali sangat tinggi. Perbarindo pun, melalui ketua umumnya, Said Hartono, telah meminta agar regulasi itu dilonggarkan untuk memberi peluang pendirian BPR-BPR baru, sebagai upaya menggerakkan roda perekonomian rakyat. Artinya, syarat modal minimal yang mencapai Rp2 miliar itu harus dilonggarkan. Dan, pengalaman dua tahun bagi 50% calon direksi bisa direlaksasi menjadi hanya satu tahun. Dengan relaksasi regulasi, tentu pendirian BPR akan semakin masif. BPR makin banyak berdiri sekaligus membatasi sepak terjang para rentenir yang kerap menjadi alternatif pembiayaan masyarakat.
Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah
1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
Source :
Free Download Software and Review - IDONBIU.com
"
Kamis, 12 Februari 2009
Manajemen Aset dan Liabilitas (ALMA)
MANAJEMEN ASSET DAN LIABILITAS (ALMA)
Pendahuluan
Asset and Liability Management ( ALMA) adalah suatu usaha untuk mengoptimumkan struktur neraca bank sedemikian rupa agar diperoleh laba maksimal dan sekaligus membatasi resiko menjadi sekecil mungkin.
Dalam mempelajari ALMA ada kategori resiko antara lain:
- Resiko dibidang kredit.
- Resiko di bidang Liquiditas ( bank tidak dapat membayar kewajiban pada waktunya atau hanya dapat membayar dengan melakukan pinjaman darurat atau menjual aktiva.
- Resiko tingkat suku bunga ( Resiko akibat perubahan suku bunga)
- Resio nilai valuta asing ( kerugian akibatperubahan kurs)
- Resiko di bidang kontijen (resiko akibat transaksi kontijen)
Untuk meminimalkan resiko-resiko tersebut diperlukan kerangka proses ALMA (ALMA frame work) yaitu:
Ø Adanya penetapan kebijakan dan strategi ALMA oleh organisasi yang berwenang
Ø Adanya tujuan dan arah bagi manajemen dan petugas pelaksana
Ø Adanya pngumpulan data internal atau data eksternal yang dapat menunjang keputusan ALMA untuk jangka panjang maupun jangka pendek
Ø Adanya analisis yang mengembangkan scenario untuk menguji berbagai alternatif strategi ALMA
Ø Ada Manajemen gap yang bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan dan memperkecil resiko
Ø Adanya manajemen valas yang mengella bsarnya gap tiap-tiap mata uang dalam pembukuan bank
Ø Adanya manajemen pricing yang menjamin bahwa strategi penetapan tingkat bunga dapat dapat menunjang proses pelaksanaan manajemen gap,liquiditas dan manajemen valas
Organisasi ALMA terdiri dari Asset Liability Committee (ALCO) dan ALCO Support Group (ASG). Anggota ALCO terdiri dari pimpinan unit kerja operasional dan unit kerja yang berhubungan dengan tugas ALMA. Sedangkan anggota ASG terdiri dari sekelompok manajer/staf profesionalyang bertugas membantu ALCO.
Dalam organisasi tersebut ditetapkan tanggung jawab ALCO, yaitu menetapkan tujuan, membuat keputusan ALMA, mementau kegiatan dan menelaah hasil kebjakan ALMA. Sedangkan tanggung jawab ASG adalah mengumpulkan data internal dan eksternal, emnyusun analisis, mengembangkan strategi dan scenario, membuat laporan, mengajukan saran-saran untuk rapat ALCO dan memantau pelaksanaannya. Proses pembuatan kebijakan ALMA dilakukan olh direksi bank. Kebijakan yang dimaksud antara lain berupa penetapan limit dan target setiap bidang, rasio-rasio strategi pendanaan dan penenaman dana,struktur neraca, kebijakan harga, kebutuhan modal, dll.
Fungsi-Fungsi ALMA
Manajemen Likuiditas
Manajemen likuiditas adalah kemampuan manajemen bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajiban-kewajiban maupun komitmen yang telah dikeluarkan kepada nasabahnya setiap saat. Pengelolaan likuiditas tersebut dilakukan untuk memenuhu pekerjaan-pekerjaan sbb:
- Kemampuan untuk memprediksi kebutuhan dana di masa yang akan datang
- Mencari sumber dana untukmencukupi jumlah yang dibutuhkan
- Melakukan penatausahaan untuk arus dana yang masuk dan keluar
Selanjutnya ada resiko dalam pengelolaan likuiditas bank
1. Resiko pendanaan (funding risk)
2. Resiko bunga (interest risk)
Alat ukur likuiditas bank antara lain:
Ø Statuori Reserve Requirement (Giro wajib minimum/GMW)
GMW= saldo giro pada BI >5%
Kewajiban pd pihak ketiga periode 2 minggu sblmnya
Ø Basic Surplus, yakni pengukuran besarnya likuiditas pada suatu keadaan tertentu yang diukur dengan rumus:
Basic Surplus = Aktiva lancar – passiva lancar
Klasifikasi angka basic surplus
1. Positif : Penempatan jangka dana pendek didukung dengan sumber dana jangka panjang
2. Negatif : Penempatan dana jangka panjang didukung dengan sumber dana jangka pendek
3. Nol : Penempatan dana jangka pendek didukung dengan sumber dana jangka pendek
Alat untuk mengukur rasio likuiditas jangka panjang antara lain:
a) Rasio Likuiditas
Liquidity Ratio = New Purchased funds required
Total Funding Requirement
Purchased funds Required yaitu proses perubahan aktiva dikurangi dengan proyeksi perubahan passive pada neraca bank. Total funding requirement yaitu jumlah dana (passive) yang dibutuhkan pada tanggal tertentu dimasa yang akan datang.
b) Indeks Likuiditas
Liquidity Index = Total weight liability
Total weighted assets
c) Loan to Deposits (LDR)
LDR = Pinjaman yang diberikan
Dana Masyarakat
Bank dinyatakan sehat apabila tingkat LDR antara 85% - 110%
Terkait dengan penggunaan likuiditas, strategi manajemen yang diambil sangat tergantung pada skill manajer likuiditas yang ad, keandalan Management Information System (MIS) yang dimiliki serta perlu mempertimbangkan kondisi likuiditas bank dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Agar strategi liquiditas menjadi efektif maka kebijakan likuiditas juga harus dipadukan dengan kebijakan unit operasional.
MANAJEMEN GAP (MISMATCH)
Pergertian
Manajemen GAP adalah upaya-upaya untuk mengelola dan mengendalikan kesenjangan (GAP) antara asset dan liabities pada suatu periode yang sama, meliputi kesenjangan dalam hal jumlah dana, suku bunga, saat jatuh tempo (maturity) atau perpaduan antara ketiganya (kesenjangan tercampur atau mix match). Atau dengan kata lain menejemen GAP adalah upaya untuk mengatasi perbedaan (mismatch) antara asset sensitif terhadap bunga (Rate Sensitive Assets /RSA) dan pasiva yang sensitive terhadap bunga (Rate Sensitive Liabilities/RSL).
Dalam neraca bank hampir selalu terjadi ketidakseimbagan antara sumber daya di sisi liabilities dengan penggunaan dana di sisi asset. Manajemen GAP bertujuan untuk :
· Menghindari kerugian akibat dari gejolak tingkat bunga.
· Mengusahakan pendapatan yang maksimal dalam batas risiko tertentu.
· Menunjang kebutuhan manajemen likuiditas.
· Mengelola risiko serendah mungkin.
· Menyusun struktur neraca yang dapat meningkatkan kinerja dengan tingkat suku bunga yang wajar.
Pengukuran GAP
Pengukuran besarnya gap antara sisi aktiva dengan sisi pasiva diukur dengan menggunakan Interest maturity ladder, yaitu berupa suatu tabel yang disusun dari aset dan liabilities yang dikelompokkan menurut periode peninjauan bunganya. Besarnya gap akan menentukan besarnya potensi keuntungan atau kerugian yang akan timbul dari perubahan tingkat bunga tersebut. Besarnya gap dapat berubah membesar atau mengecil karena transaksi-transaksi yang dilakukan.
Strategi Manajemen Gap
Perubahan suku bunga akan menimbulkan dampak yang tidak sedikit terhadap struktur neraca maupun kinerja bank. Oleh karena itu timbul upaya-upaya untuk mengelola Interest rate Management, yaitu suatu kegiatan untuk menata interest rate secara simultan atau bersamaan antara sisi asset maupun sisi liabilities sehingga dapat diperkecil dampak negatif perubahan suku bunga terhadap target pencapaian pendapatan bersih yang stabil dan berkembang.
Hal penting dalam penataan manajemen gap :
· Jangka waktu
· Repricing
· Interest rate
· Acceleration of Change
Tindakan yang dapat dilakukan untuk memperbaiki struktur neraca maupun kinerja adalah :
· Menata kembali komponen-komponen asset dan liabilities yang sensitive terhadap suku bunga.
· Melakukan analisis risiko gap.
· Kebijakan besarnya limit gap.
Dalam pelaksanaan pengambilan kebijakan oleh manajemen bank, apakah akan mengambil posisi gap positif atau negatif tergantung pada tiga hal :
· Perkiraan arah perkembagan tingkat bunga.
· Tingkat keyakinan manajemen terhadap prakiraan tersebut.
· Keberanian bank untuk mengambil risiko jika tindakan yang diambil keliru.
Agar strategi gap pada suatu bank dapat efektif harus didukung oleh kibijakan pricing yang yang sesuai dan adanya infrastruktur yang dapat memberikan data RSA dan RSL dengan cepat dan kontinyu untuk keperluan analisis.
Pengaruh Strategi Gap terhadap Pendapatan
Dalam menentukan strategi gap senantiasa dipertimbagkan risiko yang akan dihadapi yakni dengan menetapkan target/ limit risiko sampai pada tingkat tertentu yang dapat diterima.
MANAJEMEN VALUTA ASING
Pengertian
Manajemen valuta asing adalah suatu kegiatan membeli atau menjual mata uang suatu Negara. Kegiatan jual beli valuta asing membentuk suatu pasar yang disebut dengan pasar valas. Pasar valas dapat dikatakan sebagai transaksi jual beli melalui jaringan komunikasi antara bank-bank, brokers atau deler di seluruh dunia yang dilakukan di ruangan masing-masing bank yang telah dilengkapi dengan jaringan komunikasi. Secara garis besar tindakan manajemen valas dapat berupa :
· Pengendalian kesejahteraan mata uang asing.
· Pengendalian keuntungan netto dari nilai tukar.
Instrument valas
1. Transaksi SPOT
Adalah transaksi valas secara tunai di mana penyeraha valutanya dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi denga nilai tukar yang telah disepakati sebelumnya.
2. Transaksi Forward
Adalah transaksi valas secara berjangka dimana penyerahan valutanya dilakukan pada suatu tanggal tertentu di kemudian hari.
3. Transaksi SWAP
Adalah pertukaran dua valuta asing yang berbeda melalui penjualan secara tunai dan pembelian kembali secara berjangka atau transaksi valas yang simultan antara transaksi SPOT dengan transaksi FORWARD, atau sebaliknya.
Instrumen pasar uang
a. Penempatan antar bank
Adalah penempatan dana lebih pada bank lain yang memerlukan untuk suatu jangka waktu tertentu, tujuannya untuk memperoelh pendapatan yang lebih banyak selagi kelebihan dana tersebut belum dimanfaatkan.
b. Pinjaman antar bank
Adalah meminjam dana pada bank lain untuk keperluan menutup kekurangan dana valas atau untuk mendapatkan sumber dana valas yang lebih murah.
c. Instrumen pasar uang
· Foreign exchange (FX) loan dan deposit.
· Call dan notice loan dan deposit
· Repo/reverse repos
· Bankers acceptance
· Certificates of deposit
· Commercial paper
· Treasure bills (T-Bills)
Securities
Adalah transaksi membeli atau menjual surat-surat berharga yang dapat dinegosiasikan untuk mendapatkan laba dari perbedaan tingkat bunga/ kurs.
Tujuan Kegiatan Valas
Valas dapat diperjualbelikan oleh perorangan, perusahaan maupun bank-bankn untuk membiaya impor atau menukarkan valas hasil ekspor ke mata uang lain. Alas an bank terjun ke transaksi valas dengan alasan :
· Untuk member service kepada nasabah
· Untuk kepentingan bank sendiri
· Untuk memperoleh keuntungan (spekulasi)
Dalam kegiatan valas dikenal dua golongan transaksi, yakni transaksi komersial dan transaksi spekulatif. Transaksi komersail terjadi bila transaksi tersebut dilakukan untuk keperluan perusahaan atau nasabah, bukan untuk bank. Sedang untuk transaksi spekulatif adalah dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan bagi bank yang bersangkutan dari fluktuasi nilai tukar mata uang.
Risiko Kegiatan Valas
Jenis-jenis risiko yang dapat muncul dari kegiatan valas :
a. Risiko mata uang
b. Liquidity risk
c. Interest rate risk
d. Credit risk
Perubahan nilai tukar suatu mata uang dapat terjadi setiap saat, karena berbagai peristiwa seperti:
· Tingkat suku bunga dalam negeri dapat memenuhi nilai mata uang.
· Neraca perdagangan suatu Negara dapat member dorongan yang kaut terhadap nilai tukar uang.
· Ketidakpastian politik.
· Menguatnya harga barang-barang ekspor.
· Satu atau lebih Bank Sentral.
· Perubahan suku bunga di pasar-pasar uang terkemuka.
· Pecahnya suatu perang besar.
Posisi Devisa Neto ( Net Open Position/NOP)
Bank dikatakan mempunyai posisi long dalam suatu mata uang apabila aktiva valas lebih besat dari aktiva dalam mata uang tersebut. Sedangkan posisi short apabila pasiva valas lebih besar dari aktiva valas dalam mata uang yang bersngkutan. Apabila jumlah akiva dan pasiva adalah sama, maka bank dikatakan dalam posisi square.
Manajemen Valas
Ada 2 tujun pokok dalam pengelolaan valas yaitu:
- Mengelola jumlah dan risiko valas keseluruhan terkait dengan kesenjangan pada mata uang asing
- Memaksimalkan pendapatan valas bank dengn bats-batas risiko yang dapat diterima.
Adanya ririko pada transaksi valas menyebabkan perlunya ditetapkan serangkaian parameter dan limit. Dalammenempatkan limit tersebut, manajemen valas harus mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
- Komposisi suatu mata uang yang dipelihara bank bergantung dari kuat atau lemahnya suatu mata uang.
- Ketentuan posisi devisa neto yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Tujuan penetapan besarnya limit harus terpadu dengan tujuan manjemen likuditas dan gap.
- Besarnya limit untuk masing-masing dealer dikaitkan dengan tingkat kemahiran dan pengalaman..
- Secar periodic ditetapkan limit masing-masing valas untuk intraday, overnight dan week end.
- Limit cut loss yang mencakup seluruh posisi jual beli, yaitu limit yang mensyaratkan posisi tertentu yang harus dilikuidasi/dieksekusi bila kerugian telah melampaui jumlah yang ditetapkan.
- Pendelegasian wewenang tertentu kepada chief dealer dan dealer lainnya untuk melakukan kegiatan dalam sublimit yang diberikan.
- Penetapan credit lines bagi seluruh “dealing counterparties”
Manajemen princing
Pengertian
Manajemen princing adalah suatu kegiatan manajemen untuk menentukan tingkat suku bunga dari produk-produk yang ditawarkan bank, abik disisi aset maupun liabilities. Tujuan utama dari manejemen princing tersebut adalah untuk mendukung strategi dan taktis ALMA bank dalam mencapai tujuan-tujuan operasional lainnya dan mencapai tujuan penghasilan bank.
Penetapan tingkat suku bunga dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dapat dikelompokan sebagai berikut:
- Kelompok pinjaman, faktor-faktor tersebut adalah cost of funds, premi risiko, biaya pelayanan.
- Kelompok simpanan, yang mempertimbangkan adalah cost of funds, biaya pelayanan, termasuk biaya overhead dan personel, marjin keuntungan, struktur target maturity, pricing yield curve simpanan berjangka dan cadangan wajib minimum likuiditas.
Penetapan Suku Bunga Pinjaman
Pada dasarnya pricing pinjaman harus ditetapkan minimal dapat menutupi semua biaya yang berkaitan dengan pinjaman sehingga diperoleh pengembalian yang memadai. Tingkat suku bunga tersebut ditetapkan atas dasar metode pricing yang rasional dengan mempunyai 5 komponen utama, yaitu:
- Cost of funds, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan dana tersebut.
- Premi risiko industri yang bervariasi menurut jenis industri, mencerminkan risiko dari suatu industri tertentu, berubah bila kondisi industri itu berubah, dan didasarkan pada latar belakang kolektibilitas serta prakiraan sekarang tentang prospek industri..
- Premi risiko perusahaan/debituryang mencerminkan risiko berkaitan dengan debitur-debitur tertentu, merupakan antisipasi terhadap penghapusan pinaman, menutupi biaya pinjaman non lancer da kemungkinan dipengaruhi oleh struktur pinjaman.
- Biaya pelayanan termasuk biaya personel dan biaya overhead.
- Marjin keuntungan yang disesuaikan dengan risiko kredit yang kemungkinan timbul dan disesuaikan dengan situasi persaingan atau untuk mencapai tujuan-tujuan strategis.
Untuk lebih memudahkan pemahaman tentang pricing pinjaman dapat dikatakan sebagai harga jual pinjaman yang sudah mencakup seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank termasuk untuk menutup risiko serta memberikan suatu tingkat keuntungan tertentu. Lending rate ( LR ) dirumuskan sebagai berikut:
LR=COM+RISK COST+SPREAD
- com( Cost Of Money merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan produk pinjaman yang terdiri dari biaya seluruh dana yang dapat dipinjamkan dan biaya overhead
- Cost Of Loanable Fund (COLF) adalah seluruh biaya dana yang dikeluarkan untuk mendpatkan dana termasuk cadangan yang diperlukan.
- Cost Of Fund (COF), terdiri dari biaya-biaya sebagai berikut:
ØBiaya bunga dana, yaitu seluruh biaya dan yang dibayarkan kepada nasabah simpanan baik dalam bentuk giro, deposito dan tabungan.
ØBiaya promosi dana, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperlancar pengerahan dana.
c. Overhead Cost (OHC) adalah biaya-biaya diluar biaya dan yang dipergunakan untuk mendukung pengerahan dana tersebut.
2 Risiko Kredit ( Risk Cost ) merupakan biaya ditanggung bank sebagai akibat kegagalan nasabah dalam melunasi kewajibannya.
3.Spread, merupakan bagian keuntungan yang ditargetkan oleh bank. Target keuntungan yang ingin dicapai pada umunya dijabarkan dalam besaran Return On Asset ( ROA).
Penetapan Suku Bunga Simpanan
Dalam hal ini terdapat 4 komponen utama yang menjadi biaya dari suatu simpanan, yaitu :
- Suku bunga yang dibayar kepada deposan berkaitan dengan simpananya atau suku bunga nominal.
- Biaya cadangn wajib likuiditas.
- Biaya pelayanan yang termasuk biaya personel dan biaya”overhead”.
- Marjin keuntungan termasuk target penghasilan dari sumber dan di pasar.
sumber : manajemen perbankan, Mudrajat Kuncoro