Pasar Modal adalah pertemuan demand dan supply dana jangka panjang yang diwujudkan dalam bentuk instrumen-instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan. Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Fungsi Pasar Modal
· Sumber dana jangka panjang
· Alternatif investasi
· Alat restrukturisasi modal perusahaan
· Alat untuk melakukan divestasi
Penawaran umun adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual efek tersebut kepada masyarakat.
Proses Penawaran Umum
- Pasar Perdana
· Penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan
· Penjatahan
· Penyerahan efek
- Pasar Sekunder
· Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
· Perdagangan efek di Bursa
Pasar Perdana vs Pasar Sekunder
- Pasar Perdana
· Harga saham tetap
· Tidak dikenakan komisi
· Hanya untuk pembelian saham
· Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
· Jangka waktu terbatas
2. Pasar Sekunder
· Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
· Dibebankan komisi
· Untuk pembelian maupun penjualan saham
· Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
· Jangka waktu tidak terbatas
Jenis Pasar di Pasar Modal
· Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering)
· Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
- Perusahaan efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
1. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Tugas:
Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal
Tujuan:
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Wewenang BAPEPAM:
a) Memberikan izin usaha kepada:
Ø Bursa Efek,
Ø Lembaga kliring dan penjaminan,
Ø Lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
Ø Reksa Dana,
Ø Perusahaan efek,
Ø Penasehat investasi,
Ø Biro administrasi efek,
b) Memberikan izin orang perseorangan bagi:
Ø Wakil penjamin emisi efek
Ø Wakil perantara perdagangan efek
Ø Wakil menejer investasi
Ø Wakil agen penjualan efek reksa dana
c) Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian
d) Melakukan pemeriksaan dan penyidikan
e) Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
f) Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu:
Ø Notaris
Ø Konsultan Hukum
Ø Penilai
Ø Akuntan
Ø Wali Amanat
BAPEPAM mempunyai fungsi:
Ø Menyusun peraturan di bidang pasar modal
Ø Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
Ø Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran, dari BAPEPAM dan pihak lain yang bergerak di pasar modal
Ø Menetapkan prinsip keterbukaan
Ø Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP, dan LPP
Ø Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal
Ø Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan
2. Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek.Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan adalah efek-efek (surat berharga). Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua bursa masing-masing dijalankan oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efek.
Peran Bursa
Ø Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
Ø Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
Ø Mengupayakan likuiditas instrumen
Ø Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb)
Ø Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
Ø Menciptakan instrumen dan jasa baru
Kewajiban Bursa Efek
Ø Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
Ø Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa
Ø Memiliki satuan pemeriksanaan
3. Perusahaan Publik
Adalah perusahaan yang:
o Sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih, dan
o Telah memiliki modal disetor Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau lebih.
4. Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum. Efek yang telah dijual kepada investor di Pasar Perdana dapat diperjualbelikan kembali antar investor melalui Bursa Efek dimana efek tersebut tercatat (Pasar Sekunder)
5. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral di Bank Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
- Penjamin Emisi Efek
Adalah perusahaan yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
- Perantara Perdagangaan Efek
Adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain (nasabah). Perantara Perdagangan Efek disebut juga Perusahaan Pialang
- Kustodian
Adalah perusahaan yang memberikan jasa:
- Penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain
- Menyelesaikan transaksi efek
- Mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
- Biro Administrasi Efek
Adalah perusahaan yang berdasarkan mkontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
- Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
- Pemeringkat Efek
Adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang. Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan opini (independen, obyektif dan jujur) mengenai risiko suatu efek utang.
7. Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri dari: Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di BAPEPAM. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan BAPEPAM.
a) Akuntan Publik
Tugas:
- Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
- Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan BAPEPAM.
- Memberikan petunjuk peaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
b) Konsultan Hukum
- Melakuan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
- Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
c) Legal Audit
- Akte pendirian berikut perubahannya
- Permodalan
- Perizinan
- Kepemilikan aset harus atas nama perusahaan
- Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri maupun luar negeri
- Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun pribadi direksi.
- UMR
- AMDAL
d) Notaris
Tugas:
- Membuat Berita Acara RUPS
- Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
- Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.
e) Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Leporan Penilai yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian para penilai.
*Dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar