Selasa, 08 Desember 2009

Problem Mata Uang Kertas (Fiat Money)

Problem Mata Uang Kertas (Fiat Money)

Mengenal Pasar Modal


Pasar Modal adalah pertemuan demand dan supply dana jangka panjang yang diwujudkan dalam bentuk instrumen-instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan. Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Fungsi Pasar Modal

· Sumber dana jangka panjang

· Alternatif investasi

· Alat restrukturisasi modal perusahaan

· Alat untuk melakukan divestasi

Penawaran umun adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual efek tersebut kepada masyarakat.

Proses Penawaran Umum

  1. Pasar Perdana

· Penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan

· Penjatahan

· Penyerahan efek

  1. Pasar Sekunder

· Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa

· Perdagangan efek di Bursa

Pasar Perdana vs Pasar Sekunder

  1. Pasar Perdana

· Harga saham tetap

· Tidak dikenakan komisi

· Hanya untuk pembelian saham

· Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan

· Jangka waktu terbatas

2. Pasar Sekunder

· Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar

· Dibebankan komisi

· Untuk pembelian maupun penjualan saham

· Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa

· Jangka waktu tidak terbatas

Jenis Pasar di Pasar Modal

· Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering)

· Pasar Sekunder (Secondary Market)

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

1. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)

Tugas:

Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal

Tujuan:

Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Wewenang BAPEPAM:

a) Memberikan izin usaha kepada:

Ø Bursa Efek,

Ø Lembaga kliring dan penjaminan,

Ø Lembaga penyimpanan dan penyelesaian,

Ø Reksa Dana,

Ø Perusahaan efek,

Ø Penasehat investasi,

Ø Biro administrasi efek,

b) Memberikan izin orang perseorangan bagi:

Ø Wakil penjamin emisi efek

Ø Wakil perantara perdagangan efek

Ø Wakil menejer investasi

Ø Wakil agen penjualan efek reksa dana

c) Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian

d) Melakukan pemeriksaan dan penyidikan

e) Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran

f) Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu:

Ø Notaris

Ø Konsultan Hukum

Ø Penilai

Ø Akuntan

Ø Wali Amanat

BAPEPAM mempunyai fungsi:

Ø Menyusun peraturan di bidang pasar modal

Ø Menegakkan peraturan di bidang pasar modal

Ø Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran, dari BAPEPAM dan pihak lain yang bergerak di pasar modal

Ø Menetapkan prinsip keterbukaan

Ø Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP, dan LPP

Ø Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal

Ø Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan

2. Bursa Efek

Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek.Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan adalah efek-efek (surat berharga). Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua bursa masing-masing dijalankan oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efek.

Peran Bursa

Ø Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)

Ø Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa

Ø Mengupayakan likuiditas instrumen

Ø Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb)

Ø Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)

Ø Menciptakan instrumen dan jasa baru

Kewajiban Bursa Efek

Ø Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM

Ø Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa

Ø Memiliki satuan pemeriksanaan

3. Perusahaan Publik

Adalah perusahaan yang:

o Sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih, dan

o Telah memiliki modal disetor Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau lebih.

4. Emiten

Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum. Efek yang telah dijual kepada investor di Pasar Perdana dapat diperjualbelikan kembali antar investor melalui Bursa Efek dimana efek tersebut tercatat (Pasar Sekunder)

5. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.

6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral di Bank Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Lembaga Penunjang Pasar Modal

  1. Penjamin Emisi Efek

Adalah perusahaan yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

  1. Perantara Perdagangaan Efek

Adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain (nasabah). Perantara Perdagangan Efek disebut juga Perusahaan Pialang

  1. Kustodian

Adalah perusahaan yang memberikan jasa:

- Penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain

- Menyelesaikan transaksi efek

- Mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya

  1. Biro Administrasi Efek

Adalah perusahaan yang berdasarkan mkontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

  1. Wali Amanat

Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

  1. Pemeringkat Efek

Adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang. Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan opini (independen, obyektif dan jujur) mengenai risiko suatu efek utang.

7. Manajer Investasi

Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Profesi Penunjang Pasar Modal

Terdiri dari: Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di BAPEPAM. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan BAPEPAM.

a) Akuntan Publik

Tugas:

- Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.

- Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan BAPEPAM.

- Memberikan petunjuk peaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).

b) Konsultan Hukum

- Melakuan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)

- Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.

c) Legal Audit

- Akte pendirian berikut perubahannya

- Permodalan

- Perizinan

- Kepemilikan aset harus atas nama perusahaan

- Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri maupun luar negeri

- Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun pribadi direksi.

- UMR

- AMDAL

d) Notaris

Tugas:

- Membuat Berita Acara RUPS

- Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar

- Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.

e) Penilai

Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Leporan Penilai yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian para penilai.

*Dari berbagai sumber

“Tantangan dan Peluang BPR ke Depan”


Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis Bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebutsecara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, tepat sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana dan sangat mengerti akan kebutuhan nasabah.

Beberapa poin yang perlu mendapatkan perhatian oleh pembina dan pengelola BPR :

1. BPR lebih fokus pada pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pembahasan tentang masalah pertumbuhan ekonomi dalam skala makro terkait erat dengan upaya pengembangan usaha mikro. Sebagai salah satu agen pertumbuhan ekonomi, UMKM dinilai mempunyai potensi untuk memiliki kontribusi yang besar karena ketahanannya terhadap fluktuasi kondisi ekonomi. Namun demikian, di tengah banyaknya anggaran kredit yang tidak dapat disalurkan, sebagian besar pelaku UMKM masih terkendala pada masalah permodalan dan penyaluran kredit. Penyaluran kredit kepada UMKM melalui mekanisme formal di Indonesia sangat relevan dengan keberadaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dalam hal ini BPR diharapkan mampu fokus pada pengembangan mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti usaha-usaha kerajinan di kota dan desa, usaha-usaha petani, nelayan, pedagang, peternak, karena akan mampu memperkuat perekonomian nasional dan mampu menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi penganguran.

2. Memanfaatkan teknologi informasi.

Teknologi informasi sudah menjadi pilihan utama dalam menciptakan sistem informasi suatu organisasi yang tangguh dan mampu melahirkan keunggulan kompetitif di tengah persaingan yang semakin ketat dewasa ini. Investasi di bidang teknologi informasi dalam suatu organisasi umumnya dimaksudkan untuk memberikan kontribusi terhadap kinerja individual anggota organisasi dan institusi. Untuk membuat keputusan yang lebih informatif, pengembang sistem perlu memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pemanfaatan teknologi informasi tersebut. Dampak globalisasi sudah banyak terlihat pada berbagai aspek kehidupan. Pada perusahaan-perusahaan baik di negara maju dan berkembang makin terasa persaingan yang ketat, penuh ketidakpastian dan kompleks. Menghadapi hal ini perusahaan harus berjuang untuk dapat bertahan di dalam pasar global bahkan harus berusaha agar dapat unggul sebagai pemenang. Keberhasilan usaha mereka sangat tergantung pada seberapa jauh mereka memiliki competitive advantage dan comparative advantage. Dengan adanya perkembangan teknologi dan komunikasi di era global ini diharapkan BPR mampu memanfaatannya dengan baik. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, BPR akan lebih mampu menjalankan operasi usahanya dan pelayanan jasa secara lebih cepat, akurat, efektif dan efisien. BPR juga diharapkan mampu untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi komputer dalam membantu aktivitas manajemen untuk menghasilkan informasi berguna, tepat waktu, akurat, aman, cepat dan mempunyai nilai bagi pengambil keputusan.

3. Memberikan jaminan keamanan dana pihak ketiga.

BPR nampaknya perlu memberikan jaminan dana pihak ke tiga dengan mengikuti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), seperti yang telah dilakukan bank-bank umum. Program ini akan memberikan ketenagan dan rasa aman menyimpan dana masyarakat di BPR dan sekaligus mendorong masyarakat menggunakan jasa BPR. Dengan adanya penjaminan simpanan di BPR oleh LPS, ini merupakan peluang BPR untuk bangkit dan menunjukan bahwa BPR layak dipilih oleh nasabah Karena mayoritas penyimpan di BPR masih di bawah Rp100 juta dan ini akan dijamin sepenuhnya oleh LPS (blanket guarantee atau dijamin 100%).

Tantangan yang perlu mendapatkan perhatian BPR :

1. Persaingan bisnis pada industri perbankan rakyat.

Persaingan bisnis pada industri lembaga keuangan BPR sangat ketat dan berat. BPR memiliki pesaing dari bank umum yang menyelenggarakan program kredit UKM dan BMT yang memilik pangsa pasar pada usaha-usaha kecil. Dalam kapanlagi.com, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menilai persaingan usaha antara bank perkreditan rakyat (BPR) dengan bank-bank umum yang bermain dengan pangsa pasar sama cenderung tidak sehat serta merugikan keberadaan BPR. Persaingan tidak sehat itu seperti tercermin dalam regulasi yang ada bahwa bank umum sangat mudah membuka kantor cabang pembantu untuk melayani usaha mikro, sedangkan BPR dibatasi hanya boleh buka satu cabang dalam satu tahun. Dalam hal CAR atau rasio kecukupan modal, BPR minimum harus mengantongi CAR 15%, padahal bank umum hanya dipatok delapan persen atau hanya separuhnya. Bank umum juga dibebaskan menggunakan merek atau nama untuk kantor cabang pembantu (KCP), walau bertentangan, misalnya dalam kasus Dana Simpan Pinjam (DSP) Bank Danamon, sedangkan BPR tidak boleh melakukan hal seperti ini. Selain itu, persaingan tidak sehat itu yang terlihat dari lokasi pembukaan KCP bank umum yang banyak di daerah yang sudah dilayani BPR serta mebiayai nasabah yang sama dilayani BPR, sehingga tujuan meningkatkan akses bagi usaha mikro tidak tercapai. Hal ini perlu disiasati secara kreatif dan inovatif.

2. Penguatan modal.

Masih carut-marutnya perebutan segmentasi pasar antara bank perkreditan rakyat (BPR) dengan bank umum membuat persaingan dua bank itu tidak sehat. Pasalnya, saat ini bank umum ditengarahi mulai gencar membidik segmen mikro seperti halnya yang dilakukan oleh BPR. Diakui nbanyak pengamat perbankan bahwa, permodalan di bank umum lebih kuat dibandingkan dengan BPR, kerena itu penguatan lebih penting daripada memilih akuisisi. Dengan penguatan permodalan di setiap BPR sangat memungkinkan BPR bersangkutan bisa bersaing dengan bank umum dalam hal penyaluran kredit. Dengan penguatan modal ini, diharapkan mampu memiliki likuiditas yang kuat, sehingg amampu memberikan ketenangan pada nasabah.

3. Masalah sumberdaya dan pengembangan serta kesejahteraan.

Menghadapi tingkat persaingan yang makin ketat di sektor keuangan, tidak saja memerlukan modal cukup dan sistem yang canggih, juga perlu terus dilakukan peningkatan kualitas SDM. Untuk itu SDM memiliki peran penting dalam manajemen BPR, seperti integritas, komitmen dan produktivitas. Selain di bidang manajemen, administrasi juga masalah SDM kini diprioritaskan. Bahkan, direktur BPR diberi pelatihan khusus agar nantinya bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

4. Regulasi pemerintah.

Dalam bisnis BPR pun pemerintah memiliki peran menjamin keamanan dana masyarakat dan melindungi pengusaha dalam bentuk regulasi-regulasi. Jangan sampai terjadi seperti brita yang dikutip dari bisnis.com, BPR dirugikan karena bank sentral memberikan kemudahan bank umum dalam melakukan ekspansi usaha. Ekonom Indef Aviliani mengatakan persaingan tidak sehat itu tercermin dari kemudahan regulasi pembukaan kantor cabang pembantu untuk melayani usaha mikro bagi bank umum dibandingkan dengan BPR. "BPR dibatasi hanya boleh buka satu cabang dalam satu tahun, sedangkan bank umum bebas buka kantor cabang pembantu," ujarnya dalam seminar Pranata Pasar Mikrofinance Menuju Kompetisi yang Sehat dalam Perspektif Demokrasi Ekonomi. Dalam http://www.unisosdem.org, perjalanan BPR di Indonesia tersendat-sendat, ada dua problem dalam upaya mengembangkan BPR yaitu Pertama, regulasi yang ketat dalam upaya menumbuhkembangkan BPR. Kedua, adanya tindak kejahatan di tubuh BPR sebagai imbas diabaikannya pengawasan terhadap lembaga ini daripada bank umum dan syariah. BI masih memberlakukan regulasi yang ketat terhadap pihak-pihak yang ingin mengembangkan BPR. Selama ini, BPR sering mendapat kesulitan dalam pendirian kantor-kantor cabang. Meski dalam API (Arsitektur Perbankan Indonesia) disebutkan bahwa BPR akan mendapat kemudahan izin ketika hendak membuka cabang, dalam kenyataannya masih jauh dari ideal karena terkendala regulasi yang ketat. Regulasi ketat itu, misalnya, syarat modal minimal harus Rp2 miliar untuk BPR yang didirikan di DKI Jakarta dan sekitarnya, Rp1 miliar untuk BPR yang didirikan di ibu kota provinsi di luar DKI Jakarta, Rp500 juta untuk BPR yang didirikan di luar DKI Jakarta dan ibu kota provinsi lainnya; dan keharusan memiliki pengalaman mengelola bisnis yang sama minimal dua tahun bagi calon direksi BPR, di mana syarat itu harus dipenuhi oleh 50% anggota direksi. Regulasi yang ketat ini sangat mengganggu pertumbuhan BPR. Padahal, menurut Perhimpunan BPR se-Indonesia (Perbarindo), minat untuk mendirikan BPR di sejumlah daerah, terutama di Jawa dan Bali sangat tinggi. Perbarindo pun, melalui ketua umumnya, Said Hartono, telah meminta agar regulasi itu dilonggarkan untuk memberi peluang pendirian BPR-BPR baru, sebagai upaya menggerakkan roda perekonomian rakyat. Artinya, syarat modal minimal yang mencapai Rp2 miliar itu harus dilonggarkan. Dan, pengalaman dua tahun bagi 50% calon direksi bisa direlaksasi menjadi hanya satu tahun. Dengan relaksasi regulasi, tentu pendirian BPR akan semakin masif. BPR makin banyak berdiri sekaligus membatasi sepak terjang para rentenir yang kerap menjadi alternatif pembiayaan masyarakat.

Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah

Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah: "Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :

1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.

2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.

Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.

Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)

4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.


Source :

Free Download Software and Review - IDONBIU.com
"