“Tantangan dan Peluang BPR ke Depan”

Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis Bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebutsecara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, tepat sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana dan s...